Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih, Notaris Derita Minta Dibebaskan, Terdakwa Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel
Editor: Widi Sumeks
|
Senin , 08 Jul 2024 - 21:47
EKSEPSI: Sidang agenda pembacaan eksepsi terdakwa Derita Kurniawati, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/7). -FOTO: TOMI/SUMEKS-
Berdasarkan akta 97 tersebut, MR (almarhum) dan Zurike Takada menjual aset asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jl Puntodewo Yogyakarta tersebut. Dari kuasa penjual tadi, aset yayasan dijual oleh pelaku tersebut ke orang lain. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar. (kur/air)