Warga Ditangkap Polisi Karena Simpan Senjata Api Kecepek Laras Panjang
Penangkapan tersangka Endi (35) warga Muara Teladan, kecamatan Sekayu oleh Petugas Polsek Sekayu yang dipimpin Aiptu Aprianto SH, . Lantaran menyimpan senjata api kecepek laras panjang sejak tahun 2006.--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID- Endi (35), seorang petani dari kecamatan Sekayu, harus merasakan nasib sial setelah ditangkap oleh polisi karena menyimpan senjata api ilegal jenis kecepek laras panjang sejak tahun 2006.
Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Polsek Sekayu dipimpin oleh Aiptu Aprianto SH terjadi pada Kamis (8/7) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Senjata api tersebut ditemukan tersimpan di belakang lemari ruang tamu rumah Endi. Bersama dengan senjata itu, polisi juga menemukan lima butir peluru timah dan satu tas yang berisi bubuk mesiu serta sabut kelapa.
"Saya sudah lama menyimpan kecepek ini sejak tahun 2006," ujar Endi, sambil mengaku bahwa senjata itu digunakan untuk melindungi kebunnya dari serangan hama babi. Meskipun demikian, Endi menegaskan bahwa senjata tersebut tidak pernah digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
Aiptu Aprianto SH, Kanit Reskrim Polsek Sekayu, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya warga yang menyimpan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Dukcapil Kabupaten Muba Hentikan Layanan Online untuk Cegah Serangan Hacker, Ini Penjelasannya!
Operasi ini merupakan bagian dari operasi Senpi Musi tahun 2024 yang dilakukan oleh Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. MSo. mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa pemilik senjata api ilegal jenis kecepek laras panjang akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini dapat menghadirkan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin yang sah," tegas Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH.