https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tersinggung Ucapan, Bacok Leher Pakai Parang 50 cm, Kejadian di Muara Enim

Pembacokan dengan parang 50 cm di Jl KH Syech Yahya Gang Rimala 2, Muara Enim-foto: ist-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga karena tersinggung, Dikky (22) bacok leher Antoni (41). Peristiwa itu terjadi Jumat (5/7), sekitar pukul 21.30 WIB. Karena perbuatannya itu, Dikky diamankan polisi pada Sabtu (6/7), sekitar pukul 13.00 WIB.  

Informasinya, kejadian pembacokan terjadi di Jl KH Syech Yahya Gang Rimala 2, Kampung 2 Dusun Muara Enim, Muara Enim. Saat itu saksi Ayub ditemui Gunawan, memberitahukan kalau Dikky sedang berkelahi dengan Antoni.

Mendenga itu, Ayub datang ke lokasi dan melihat Antoni sudah tergeletak di tanah dengan berlumuran darah. Sementara Dikki masih berdiri di sana dengan tangan memegang parang. Melihat kedatangan Ayub, tersangka Dikki sempat berusaha membacoknya.

 Ayub berlari dan menemui Ketua RT melaporkan kejadian tersebut. Lalu kembali ke TKP. Pelaku sudah tidak ada lagi di sana. Korban lalu dibawa ke rumah sakit. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson SH MH mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menurunkan tim Opsnal Rajawali untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Terbunuhnya Pengusaha Material di Mesra, Luka Bacok Belakang Kepala, Mobil Tidak Hilang

BACA JUGA:Viral Pemuda Dibacok Pelaku Begal di Jl Soekarno-Hatta Palembang, Dirampas Motor Vario Putih BG 4154 ABC

"Tersangka sudah diamankan," ujarnya. Itu pun setelah petugas mengimbau kepada keluarga tersangka agar Dikki menyerahkan diri. "Tersangka mengakui segala perbuatanya yang membacok korban sebanyak tiga kali pada bagian leher, muka dan punggung korban," ungkapnya.

Pengakuan pelaku, dia melakukan pembacokan itu karena tersinggung dengan ucapan korban yang menyakitkan hati.  "Dengan pendekatan persuasif pelaku berhasil diamankan di daerah kecamatan Muara Enim, Sabtu (6/7), sekitar pukul 13.00 WIB," terangnya. 

Dari tersangka disita parang bergagang plastik sepanjang 50 cm yang digunakan untuk membacok korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan