Kelola Arisan Bodong, Diduga Ada Korban Lain
SEKAYU - Keberadaan dari pelarian dan persembunyian Eni (33), akhirnya diketahui polisi. Aparat Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil menciduk tersangka Eni di rumah kerabatnya, di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu (1/3).
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban Shera Pertiwi (33), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ke Polres Muba pada 14 Oktober 2022. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, yang membuat korban mengalami kerugian sebanyak Rp61 juta.
"Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, ialah menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp, sehingga korban tertarik," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, Kamis (2/3).BACA JUGA : Arisan Lagi, Tertipu Lagi
Korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp61 juta, kepada tersangka. Diserahkan secara bertahap, tiga kali dengan ditransfer ke rekening bank milik tersangka. “Korban tergiur karena dijanjikan tersangka, setelah uang disetor nantinya dalam satu bulan akan kembali sebesar Rp81 juta,” beber Dwi Rio.
Namun setelah ssebulan berlalu, tidak ada kabar dari tersangka. Uang keuntungan bertambah Rp20 juta dalam sebulan itu tidak didapatkan. Bahkan modal yang sudah disetor pun tidak kembali. “Tersangka bahkan menghilang," tambah Dwi Rio.
Korban yang merasa ditipu dan uangnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres Muba. “Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami sedang melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya dari kasus ini,” ulaasnya. (kur/air)