Tiada Maaf untuk Kurir 23 kg Sabu, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Editor: Edi Sumeks
|
Kamis , 04 Jul 2024 - 22:45
Kasus narkoba 23 kg sabu-foto: ist-
"Barang bukti narkoba dan mobil sekarang sudah kami sita, pengakuan tersangka dia tidak mengenal siapa bosnya, hanya mendapatkan perintah dari telepon," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp2 juta bila berhasil membawa sabu yang ada di dalam mobil tersebut. Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi," ujarnya.