Kepala Disperindagkop-Bendahara BPBD Ditahan, Dugaan Korupsi 20 Item Kegiatan di BPBD OKU
TAHAN : Kepala Dinas Perindagkop (mantan Kepala BPBD) OKU dan Bendahara BPBD OKU ditahan penyidik Kejari OKU, kemarin.-foto: berry/sumeks-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri OKU akhirnya menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU tahun 2022. Keduanya, Amzar Kristova (AK) dan Junaidi (J).
Dalam pemeriksaan kemarin (4/7), status saksi keduanya ditingkatkan penyidik Pidsus Kejari OKU menjadi tersangka. Pukul 16.30 WIB, keduanya dieksekusi jaksa. Dengan mengenakan rompi tahanan keduanya dimasukan mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja.
Untuk kasus ini AK dijerat saat masih menjabat Kepala BPBD OKU. Saat ini dia merupakan Kepala Dinas Perindagkop OKU. Sedangkan J bendahara BPBD OKU.
Penahanan itu merujuk surat perintah Kajari OKU nomor Print-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Print 489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.
“Keduanya ditahan 20 hari ke depan untuk proses penanganan perkara,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Yeri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Hendri Dunan SH.
BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 2, Predator 5 Anak Bawah Umur Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Palembang
BACA JUGA:Pasca Ditahan Kejari, Disdik Sumsel Segera Tunjuk PLH Kabid SMA
Menurut Choirun, keduanya secara bersama-sama diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada BPBD OKU tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah.
Dijelaskan Kajari OKU, ada sekitar lebih kurang 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa. Di antaranya perjalanan dinas, pembelian kendaraan bermotor, dan lainnya yang dilakukan secara fiktif atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Hasil audit investigasi dari hasil koordinasi Inspektorat Kabupaten OKU melalui tim auditor yang diminta menghitung perhitungan berdasar audit PKN, jumlah kerugian negara mencapai Rp428.397.237.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita siap menuntaskan perkara ini sampai nantinya dilimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Palembang,” tegasnya. Apakah akan ada tersangka lain? Penyidik Kejari OKU akan terus melihat perkembangan penyidikan.