https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PENGUMUMAN: Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Sebesar 1 Kali Gaji dari Kemendikbud, Ini Kriteria Penerimanya

Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim akan memberikan bonus setara 1 kali gaji kepada Guru PNS dan PPPK.-Foto: IST-

Bonus ini diberikan setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK yang bertugas di Daerah Khusus selama masa penugasan, dan hanya setelah mereka secara nyata melaksanakan tugas di daerah tersebut.

Dengan memenuhi kelima persyaratan tersebut, para guru bisa segera menerima bonus sebesar satu kali gaji.

Bagi yang memenuhi kriteria, bersiaplah, karena bonus tersebut akan segera cair ke rekening Anda.

Daftar 3 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK yang Cair Juli 2024

Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa pada bulan Juli 2024, tiga tunjangan akan dicairkan secara serentak untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Ketiga tunjangan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Berikut adalah rincian tiga tunjangan tersebut:

  • Tunjangan Profesi Guru
  • Tunjangan Khusus Guru
  • Tambahan Penghasilan Guru

Tunjangan Profesi Guru ASN

Tunjangan ini akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2024, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.

Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Nominal tunjangan ini setara dengan gaji pokok bulanan yang diterima oleh guru sertifikasi ASN.

Tunjangan Khusus Guru ASN

Tunjangan ini ditujukan untuk mengompensasi kesulitan yang dihadapi oleh guru ASN yang bertugas di daerah khusus, seperti perbatasan NKRI.

Nilai tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok penerima tunjangan per bulan dan akan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank masing-masing.

Penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan kewenangannya.

Tambahan Penghasilan Guru ASN

Tambahan penghasilan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi kriteria berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Kriteria penerima antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan