18 Pemuda Pesta Sabu, Seorang Pelajar SMK. Dalam Kontrakan di Musi Rawas

Penangkapan 18 Pemuda Pesta Sabu di Kontrakan Musi Rawas-foto: ist-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 18 orang pemuda digerebek pada sebuah indekosan di wilayah Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Mereka pada saat itu diduga tengah melakukan pesta sabu-sabu.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Romi Rabu (3/7) mengatakan, pihaknya memang melakukan penindakan terhadap indekosan yang diduga menjadi lokasi pesta narkotika itu.

Penyergapan dilakukan Sabtu (29/6) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.dari tempat kos itu, jajarannya mendapatkan sejumlah barang bukti. Berupa narkotika jenis sabu bruto 1,61 gram, satu timbangan digital merek Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu pipet yang dipotong miring (skop), dan buku catatan bon sabu."Ada 18 orang yang kita amankan dari dalam kontrakan tersebut," katanya.

Dari 18 orang itu, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Mura.

BACA JUGA:Belasan Pemuda di Ciduk Pesta Sabu di Kontrakan

BACA JUGA:Terkuak Simpan Senpi Rakitan dan 7 Peluru Tajam, Gara-Gara Pengedar Narkoba Ini Digerebek Jual 12 Paket Sabu

Sedangkan 16 orang lainnya berinisial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS. “Ryan dan Wak Iya ini diduga pemilik barang, sekaligus penyedia tempat/ kontrakan,"Modus mereka ini menyediakan narkotika dan menyewakan kontrakan, untuk pesta sabu dengan jasa sewa per hari Rp50.000," jelasnya.

AKP Romi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat infornasi mengenai adanya transaksi narkoba dan kontrakan yang dijadikan lokasi pesta narkotika di wilayah Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

"Dua tersangka yakni, Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya, pemilik BB, narkotika jenis sabu kita tetapkan sebagai tersangka dan 16 lainnya direkomendasi dilakukan asesmen medis di BNNK Mura, untuk direhab," ujarnya.

Lalu, jajaran Satnarkoba melakukan penyelidikan, sampai kemudian memastikan rumah kontrakan itu digunakan untuk pesta narkoba. Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan AKP Romi, dari 18 orang yang ditangkap itu, ada salah seorang dari mereka berstatus pelajar kelas 2 SMK. "Sisanya ada yang pengangguran dan lainnya, semua sudah kami cek urinenya semua positif mengandung narkotika," jelasnya.

BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Pemilik Gelanggang Mengaku Omzet Sehari Mencapai Rp5 Juta

BACA JUGA:Kurir 32 kg Sabu Nilai Tuntutan Mati Berlebihan, Pengacara Minta Hadirkan Saksi Peminjam Mobil Ayla BG 1507 XR

Saat ini Polres Musi Rawas menerapkan tindakan hukum bagi dua orang yang dijadikan sebagai tersangka utama. Lantaran terbukti menjual dan menyewakan tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan