Aturan Terbaru Perbedaan Seragam PNS dan PPPK

Aturan terbaru dan perbedaan seragam PNS dan PPPK yang diatur dalam Permendagri nomor 11 tahun 2020. -Foto: Instagram @faizahff-

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK Badan Karantina Indonesia 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar, Cek Formasinya

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, 10 Formasi Non Guru Bagi Sarjana Pendidikan, Cek Daftarnya

Seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok warna biru tua.

Untuk pegawai perempuan yang berjilbab, disarankan memakai jilbab berwarna biru tua.

Perbedaan lainnya adalah pada atribut seragam.

PPPK hanya mengenakan atribut seperti papan nama dan tanda pengenal, sedangkan PNS memiliki atribut tambahan seperti:

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Kemenkumham: Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Kejaksaan Agung Buka 11.030 Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar!

- Tanda jabatan untuk pejabat struktural

- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

- Papan nama

- Nama satuan kerja atau perangkat daerah

- Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

- Tanda pengenal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan