Pantarlih Tak Kenakan Atribut saat Bertugas

PENJELASAN: Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah saat memberikan penjelasan soal tak lengkapnya atribut yang dikenakan petugas Pantarlih.-FOTO: KHOLID/SUMEKS-

MARTAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sejak 24 Juni 2024 lalu, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten OKU Timur mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Namun dalam prosesnya ada laporan mengenai petugas Pantarlih tak mengenakan atribut lengkap saat bertugas. 

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Seleksi 2023 di OKU Timur Tertunda, Jadi Sorotan DPRD

BACA JUGA:Usung Brand Bederup, Oleh-Oleh Produk UMKM OKU Timur di Palembang Expo 2024. Niat Awal Bantu Petani

Atribut seperti rompi dalam satu desa hanya satu. Kondisi ini tentunya akan menghambat proses pencoklitan. Petugas hanya mendapatkan topi dan Id card.

Padahal jelas di keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Untuk petugas Pantarlih wajib membawa atribut seperti topi, rompi dan Id card yang merupakan tanda pengenal sebagai petugas Pantarlih.

Jika di lapangan ditemukan adanya petugas Pantarlih yang tidak menggunakan atribut, sangat tak dibenarkan.

Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah mengakui, banyaknya anggota Pantarlih yang belum mendapatkan rompi. 

“Memang ada beberapa anggota yang belum mendapatkan atribut dikarenakan masih kurangnya atribut yang diberikan KPU  Sumsel. Namun, sudah kita konfirmasi dan akan dikirim secepatnya untuk melengkapi atribut tersebut," katanya.

Dikatakan, meski anggota Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap tetapi tetap melakukan pendataan ke lapangan.

‘’Anggota di lapangan sudah memiliki Id card dan apabila ada petugas yang tidak membawa tanda pengenal segara laporkan di KPU OKU Timur,” bebernya.

Sementara, Pimpinan Bawaslu OKU Timur Panser Parubi mengatakan,  pihaknya sudah memberikan arahan kepada PKD untuk melakukan pengawasan kepada petugas Pantarlih di lapangan apakah menggunakan atribut atau tidak saat pencoklitan.

‘’Karena secara aturan petugas Pantarlih wajib menggunakan atribut saat melakukan pendataan di lapangan," tegasnya.

BACA JUGA:DPRD OKU Timur Desak Bupati Segera Selesaikan Masalah PDAM Way Komering, Ini Penegasannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan