Status Terpidana, Tuntut Diberhentikan Tetap
KAYUAGUNG - Samsul Bahri, kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan sudah divonis 3 bulan penjara dan masa percobaan 6 bulan. Samsul tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan APBDes 2016-2019.
Saat ini, Samsul sudah diberhentikan sementara sebagai kades. Penghentian sementara ini berdasarkan SK Bupati OKI No431/KEP/D. PMD 2022 tentang pemberhentian sementara Kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan (22/8/2022). Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara tersebut dikarenakan Samsul Bahri dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di Pengadilan Negeri Kayuagung No 229/Pid/2022/PN.Kag
Erika, korban sekaligus pelapor didampingi penasihat hukum, Ridho Junaidi meminta kades diberhentikan karena statusnya sudah terpidana. ‘’Samsul Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu,’’ ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan PP RI No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No 6 tahun 2014 tentang desa. ‘’Pada pasar 54 ayat 1 tak lagi memenuhi syarat sebagai kades karena melanggar larangan sebagai kepala desa di antaranya dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memohon agar diterbitkan SK pemberhentian Samsul Bahri selaku kades Simpang Tiga Makmur. Hal ini sesuai UU mengingat telah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang saat ini berstatus sebagai terpidana.
Sekda OKI H Husin SPd MM MPd menjelaskan, sudah membaca surat permohonan yang dikirim pemohon dan sudah diteruskan ke PMD OKI. ‘’Tapi meski demikian untuk dipelajari dan dikaji sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut ke depannya terkait permasalahan ini," bebernya.
Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah mengaku belum menerima surat tembusan yang ditujukan pelapor Erika soal permohonan pemberhentian tetap Kades Simpang Tiga Makmur Samsul Bahri. " Mungkin masih di PMD OKI kalau sudah ada akan segera kami pelajari dulu," tandasnya. (uni/)