https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Waspada Musim Kawin Anjing: 4 Bulan Peningkatan Risiko Rabies, Pentingnya Vaksinasi!

Waspada! Musim kawin anjing bisa meningkatkan risiko rabies. Cari tahu cara melindungi diri dan hewan peliharaan Anda. Foto: istimewa--

Jika tergigit anjing, maka lakukan mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 (lima belas) menit, bawa segera ke puskesmas. 

"Sedangkan Hewan suspek (menggigit atau terlihat tanda klinis) tidak boleh dibunuh untuk diisolasi dan diobservasi selama 14 (empat belas) hari," Katanya. 

Yang tidak kalah penting dalam penanganan rabies, yakni Penetapan KLB 

Pentingnya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) agar pengendalian rabies bisa dituntaskan. 

BACA JUGA:Vitamin U Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan Bagi Tubuh, Yuk Ketahui Sumber Vitamin U pada Sayuran Apa Saja?

BACA JUGA:Misteri dan Mitos dalam Lomba Bidar: Apakah Ada Pengaruh Mistis? Ini Jawabannya!

"Seringkali Pemerintah Daerah enggan menetapkan KLB karena alasan takut dicap gagal dalam mengemban tanggung jawab. Padahal dengan penetapan KLB maka pengendalian akan lebih fokus dan dapat melibatkan semua instansi terkait terkait karena wabah rabies merupakan kategori  bencana," Ujarnya. 

Sesuai dengan Permenkes No 1501 tahun 2010, Penetapan KLB rabies harus ditetapkan oleh Kepala Daerah  bila memenuhi salah satu dari kriteria. 

1. Adanya satu kasus rabies pada manusia atau hewan dimana sebelumnya tidak ada kasus rabies (daerah bebas rabies).

2. Terjadinya peningkatan dua kali lipat kasus rabies pada manusia di daerah endemis

3. Peningkatan jumlah kasus gigitan HPR yang berindikasi diberikan VAR menurut periode waktu (bulanan) di suatu daerah endemis rabies dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Adapun Langkah Bebas Rabies yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk bebas rabies antara lain

BACA JUGA:BlackBerry Bangkit Kembali dengan Keunggulan di Bidang Keamanan Siber, Seperti Apa Sih? Yuk Simak!

BACA JUGA:Bidar: Tradisi Abadi Masyarakat Sumsel di Sungai Musi, Warisan dari Sriwijaya

1.    Membentuk Peraturan daerah/Peraturan kepala daerah  terkait penanggulangan rabies (pemeliharaan, kewijiban, pengendalian populasi,  lalu lintas HPR, HPR liar,  penganggaran)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan