Sidang Perdana 1 Juli, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

LIMPAHKAN BERKAS: Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, didampingi Kasubsi Penuntutan M Syaran Jafizhan SH MH. -FOTO: IST-

Selain keempat tersangka yang ditahan itu, sebenarnya ada 2 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya telah meninggal dunia, yakni yang berinisial AS dan MR. Dengan profesinya sebagai notaries, tersangka Eti Mulyati mengubah sekaligus membuat akta 97 dan memalsukan aset dari Yayasan Batanghari Sembilan tersebut menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. 

Selanjutnya berdasarkan Akta 97 tersebut, tersangka MR (almarhum) dan Zurike Takada menjual aset asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jl Puntodewo Yogyakarta tersebut. Dari kuasa penjual tadi, aset yayasan dijual oleh pelaku tersebut ke orang lain. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp10 miliar. ()

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan