https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tingkatkan Pengawasan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg

BELI GAS: Warga membeli gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan gas di Metropolis. -Foto : Kris/Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 kg.

Hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi. 

Terlebih, LPG Tabung 3 kg merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Untuk pendistribusian LPG Tabung 3 kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Bakal Seleksi Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg Tahun 2025

BACA JUGA:Tambah Pasokan LPG Jelang Idul Adha, Ke Lembaga-Lembaga Penyalur

Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tersebut, jelas Mustika, tak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM, melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya. 

Selain itu, pengawasan bersama juga dilakukan melibatkan Pemerintah Daerah dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.

"Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dalam rangka memastikan berat bersih LPG Tabung 3 kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelas Mustika.

BACA JUGA:Pastikan Pengisian LPG Standar SOP, Pertamina Inspeksi SPBE

BACA JUGA:Data Konsumen LPG 3 Kg Demi Pendistribusian Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Mustika menyebut dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg, tim pengawasan akan memverifikasi nilai gain pada seluruh SPPBE.

"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari-Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya. (fad/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan