https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kerja Sama Hacker, Warga Rusia Retas Mesin ATM Jarak Jauh. Hasil Bagi Dua

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus bobol ATM memanfaatkan kelemahan sistem keamanan perbankan dengan terdakwa Vladimir Kasarski, warga Rusia akhirnya disidangkan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (24/6). 

Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, Vladimir didampingi dua penerjemah agar bisa menjawab pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin Efiyanto SH MH, juga jaksa penuntut umum (JPU) maupun pengacaranya.

BACA JUGA:Bandara dan Layanan Imigrasi Gangguan Gegara Sistem PDN Kementerian Kominfo Down, Benarkah Diretas Hacker?

BACA JUGA:Duet Hacker Meksiko, Kuras Uang dalam ATM, Bule Rusia Beraksi di Palembang, Tertangkap di Jakarta

Agenda sidang awalnya hanya pembacaan dakwaan oleh JPU, Rila Febriana SH. Namun langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, lantaran terdakwa sudah membaca dakwaan tersebut dan memutuskan tidak perlu dibacakan lagi serta tidak mengajukan eksepsi. 

JPU sendiri menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari tukang parkir, pihak perbankan bahkan pemilik rental mobil yang digunakan terdakwa, langsung dari Bali.

Usai keterangan para saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Vladimir mengaku bekerja sama dengan hacker luar negeri menggunakan sebuah program yang disebut any desk.

Terdakwa menggunakan laptop, kabel USB dan ponsel, bersama hacker luar negeri kemudian berupaya membobol ATM milik sebuah bank di Jl Bambang Utoyo Palembang.

"Saya tidak kenal dengan hacker-nya. Kalau program yang digunakan itu berasal dari Venezuela," ungkap terdakwa yang mengaku pernah dihukum juga atas kasus skimming ATM.

Terdakwa menambahkan, untuk bisa membobol ATM yang diinginkan, sistem yang digunakan harus disamakan terlebih dahulu dengan sistem perbankan tersebut.

Terkait pembagian hasil, terdakwa mengaku dia dan sang hacker sepakat bagi dua, 50:50. "Nanti pembagiannya di transfer dalam bentuk uang Kripto," tambah terdakwa dalam bahasa Rusia. 

Terdakwa ini beraksi meretas atau melakukan illegal acces ATM di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, pada 28 Maret 2024 lalu. Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP. Setelah dirasa aman, dia menggunakan handphone, kabel USB dan laptop mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh. 

Pelaku memakai aplikasi any desk. Setelah memasang peralatan tersebut, pelaku memasang tirai di ATM tersebut. Lalu memasang segel dan sebuah tulisan rusak di pintu ATM. Setelah itu, pelaku lantas menunggu dihubungi sang hacker di dalam mobilnya yang terparkir dekat TKP. 

Hanya saja, aksi tersebut gagal karena pada saat itu ada penjaga malam wilayah itu yang mendekati mesin ATM tersebut. Karena penjaga malam itu tidak kunjung pergi dari lokasi itu, Vladimir langsung kabur dengan mobil yang pelat nomor polisi (nopol) telah ia palsukan sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan