Wajib Tau, Tiga Warna Paspor RI yang Berlaku
BIAYA DAN SYARAT: Biaya dan syarat pembuatan Paspor RI. FOTO: RRI--
Masa berlaku Paspor Dinas yang belum mencapai 5 tahun bisa diperpanjang.
Sementara Paspor Dinas yang telah mencapai masa berlaku 5 tahun tidak dapat diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir.
Namun jika masih diperlukan, harus mengajukan permohonan Paspor Dinas yang baru.
BACA JUGA:Dear Jemaah, Agar Paspor Tidak Hilang, PPIH Imbau Simpan Paspor di Sini Ya!
BACA JUGA:Permohonan Paspor Menurun 50 Persen, Terpengaruh Panjangnya Masa Berlaku Paspor
Paspor Diplomatik (Warna Hitam)
Paspor Hitam atau disebut Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus yang dipergunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang bertuugas di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik.
Masa berlaku Paspor Diplomatik paling lama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Paspor Diplomatik diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.
Karenanya, pemegang Paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
Di Indonesia, Paspor Diplomatik RI dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI.(lia)