Wajib Tau, Tiga Warna Paspor RI yang Berlaku

TIGA WARNA: Ada tiga warna Paspor RI yang berlaku. FOTO: RRI--

SUMATERAEKSPRES.ID-Saat ini, ada tiga warna Paspor Republik Indonesia (RI) yang berlaku. 

Tiga warna Paspor RI tersebut dibedakan berdasarkan jenis dan kegunaan atau fungsinya. Terdapat Paspor RI berwarna hijau, biru, dan hitam.

Melansir dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), berikut penjelasan mengenai tiga warna Paspor Indonesia berdasarkan jenis dan fungsi atau kegunaannya masing-masing yang masih berlaku hingga saat ini:

Paspor Biasa (Warna Hijau)

Paspor hijau atau disebut Paspor Biasa adalah Paspor RI yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa inj terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik). Permohonan pembuatan Paspor Biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Masa berlaku Paspor Biasa ini maksimal 10 tahun bagi WNI yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah.

Seperti pada umumnya, Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas.

BACA JUGA:Server Direncanakan Pulih, Proses Pencetakan Paspor Dikebut

BACA JUGA:Imigrasi Belum Bisa Cetak Paspor, Layanan Dukcapil-SIM Aman

Paspor  Dinas (Warna Biru)

Paspor biru atau disebut Paspor Dinas adalah Paspor RI yang digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan.

Paspor Dinas inj diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik.

Permohonan pembuatan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Pejabat yang ditetapkan.

Masa berlaku Paspor Dinas biasanya sesuai dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang Paspor tersebut, namun tidak melebihi masa 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan