https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Duel Maut di Lubuklinggau, Apa Itu? Begini Keterangan Polisi!

Investigasi terbaru mengungkap fakta mengejutkan di balik duel maut antara Ada Rusman dan Tok Kerepet di Lubuklinggau. Foto: ilustrasi--

Sesampai di rumah sakit diketahui korban sudah meninggal dunia.

Akibat kejadian itu, Ada rusman dikenakan pasal Pasal 340 KUHP,Subsider pasal 338 KUHP,lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP..

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di WINGS Group: Berbagai Posisi Tersedia, Lulusan SMA SMK Bisa Daftar Loh!

BACA JUGA:Inilah 103 Perguruan Tinggi yang Sandang Akreditasi Unggul BAN PT Juni 2024, Baik Kampus Swasta Maupun Negeri

 Lantaran membawa sajam sebagai senjata dan mengaku secara sadar telah melakukan pembunuhan terhadap korban Tok Kerepet.

  "Untuk saat ini kondisi tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dan resmi menjadi tahanan kami dalam kasus pembunuhan tersebut," tutup Kapolsek Lubuklinggau Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan