Bandara Atung Bungsu Terancam Diambilalih, Diduga Soal Ganti Rugi Lahan
BANDARA: Arbiansyah didampingi kuasa hukumnya, advokat Usman Firiansyah SH menggelar jumpa pers soal Bandara Atung, kemarin.-foto: dian/sumeks-
PRABUMULIH – Keberadaan Bandar Udara Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, kota Pagaralam, terancam diambilalih. Pasalnya, ganti rugi lahan seluas 19.858 ha belum diganti rugi. Hal itu diungkapkan Arbiansyah didampingi kuasahukumnya, advokat Usman Firiansyah SH.
"Kami akan mengambil alih Bandara Atung Bungsu lantaran terdapat sebagian lahan seluas 19.858 m2 milik klien yang hingga saat ini tidak pernah dibayarkan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pagaralam selaku penyedia lahan," ujar mereka di kantor hukum Usman Firiansyah SH, Jumat (21/6).
Ia menegaskan, di lahan kliennya tersebut berdiri bangunan sebagai pusat pengendali lalulintas pesawat dan kawasan gerbang utama bandar udara (Bandara) Atung Bungsu dan sudah dilayangkan somasi kedua, lantaran somasi pertama tak diindahkan sama sekali.
"Jika memang dalam 20 hari surat somasi kedua kami tidak juga ada respon dari Pemerintah kota Pagaralam maka jangan salahkan kami jika tanah klien kami seluas 19.858 m2 kami ambil alih dan kami pasang patok," tegas Usman.
Lebih lanjut dikatakan Usman, kliennya Arbiansyah merupakan ahli waris tanah seluas 19.858 m2 dengan nomor sertifikat 365 di Desa Suka Cinta Dempo Selatan kota Pagaralam.
BACA JUGA:Kontroversi Lahan Bandara Atung Bungsu. Ancaman Pengambilalihan oleh Pengacara dan Kliennya
"Tanah klien kami seluas 19.859 m2 sudah digusur, sudah diambil atau dirampas. Di atas tanah ada tanam tumbuh diantaranya batang kopi sebanyak 7000 batang dan lainnya, dari tahun 2005 hingga kini belum ada ganti rugi satu sen pun," tegas Usman .
Usman mengungkapkan, pihaknya masih beritikad baik dengan mengirimkan somasi pertama pada 25 April 2024 prihal permohonan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh.
"Hampir semua pihak yang berkaitan seperti sudah kita surati untuk mencari solusi kekeluargaan terhadap tanah dan tanam tumbuh klien kami yang sudah diambil, dirampas oleh diduga oknum pejabat Pagaralam," katanya.
Namun somasi disampaikan tersebut tidak ada tanggapan, karena itu kata Usman pada 12 Juni 2024 pihaknya kembali menyampaikan somasi kedua dan memberikan waktu 20x24 jam atau 20 hari kepada Pemkot Pagaralam untuk mencari solusi terkait hal itu.
"Apabila tidak ada solusi maka dengan segala hormat kami yang memiliki alas hak yang sudah dijamin oleh UU Agraria dimana dijelaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak tertinggi atau hak penuh maka kami akan pasang patok di tanah klien kami," tukasnya mengaku permasalahan tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan. (chy)