Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Bagasi saat Pulang

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Bagasi saat Pulang-Foto: Kemenag-

MEKKAH, SUMATERAEKSPRES.ID - Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kembali ke Tanah Air, sesuai dengan peraturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah, mengimbau para jemaah untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Abdillah berharap jemaah tidak membawa barang yang melebihi batas berat yang diizinkan.

"Kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," ujar Abdillah di Makkah.

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah hanya diperbolehkan membawa dua tas.

BACA JUGA:BPJPH Kemenag Akan Gelar Survei Kepuasan Layanan Produk Halal 2024, Cek Tujuannya

BACA JUGA:Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024

"Jemaah hanya diperbolehkan membawa satu tas kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan satu tas selempang kecil berisi paspor serta dokumen penting."

"Tas bagasi dengan berat 32 kilogram akan diangkut melalui kargo pesawat. Jadi, jemaah tidak boleh membawa lebih dari dua tas tersebut," paparnya.

Abdillah juga menegaskan bahwa air Zamzam tidak diperbolehkan dibawa dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

"Kami mengimbau jemaah agar tidak membawa air Zamzam. Nantinya, akan ada pemeriksaan oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran tas jemaah saat check-in," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag dan Lakpesdam PBNU Kerja Sama Tekan Perkawinan Anak Melalui Program Inklusi

BACA JUGA:Kondisi Terkini Jemaah Asal OKI di Tanah Suci, Kemenag: Alhamdulillah, Semua JCH Sehat!

Senada dengan Abdillah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, menegaskan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam dalam koper.

Jika terbukti membawa, jemaah akan didenda 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan