FSPP Desak INKA-KAI Segera Bayarkan Bonus Kompensasi ke Pekerja, Ini Alasannya!

Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) menuntut percepatan pembayaran bonus dan kompensasi kepada para pekerja BUMN perkeretaapian dalam Rapimnas di Jakarta. Foto: fspp for sumatersekspres.ix--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) meminta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkeretaapian untuk merealisasikan dan mempercepat proses pemberian bonus serta kompensasi kepada para pekerja yang bekerja di bidang perkeretaapian. 

Ini merupakan salah satu poin keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FSPP yang berlangsung di Kantor FSPP DKI Jakarta.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta dwru Perjanjian Kerja Bersama dan untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) di dalam pelaksanaan penugasan," sebut Presiden FSPP, Edi Suyanto didampingi Sekjen FSPP Edi Ridwan Saleh dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) FSPP, Cerah Buana dalam siaran persnya, Jum'at 22 Juni 2024.

Selain itu, Edi menyebut pihaknya mendukung agar perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang

BACA JUGA:Resep Kue Lapis Enak dan Kenyal: Cemilan Kenyal dan Lezat untuk Momen Santai Bersama Keluarga!

BACA JUGA:Mengenalkan Gadget kepada Anak: Kapan Waktu yang Tepat? Ini Jawabannya!

perkeretaapian baik di PT Industri Kereta Api (INKA) (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Grup untuk dapat dilanjutkan. 

Hal ini bertujuan supaya dapat berkesinambungan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Serta  dengan mengutamakan azas kolaboratif, keadilan yang bermartabat  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait  proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT INKA (Persero) kam memohon agar direksi dapat mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA," imbuhnya.

Masih dalam siaran persnya, FSPP turut memberikan masukan kepada Pemerintah dalam hal penugasan untuk pelayanan publik ke BUMN yang ditugasi untuk melaksanakan pekerjaan di bidang perkeretaapian.

BACA JUGA:6 Cara Tepat Merawat Keris Agar Tetap Berkilau dan Tajam, Jaga Keindahan dan Nilai Sejarahnya!

BACA JUGA:Awas, Ini Loh Dampak Berbahaya Menaruh Handphone Dekat Kepala Saat Tidur!

Untuk dapat berimbang serta menjaga eksistensi dari BUMN di bidang perkeretaapian dengan tujuan kesempurnaan menjalani tugas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan