Supriadi Terancam Hukuman Berat Akibat Jadi Pengedar Narkoba di Empat Lawang, Nih Tampangnya!

Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Supriadi (34) di Desa Tanjung Beringin atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Foto: polres empat lawamg--

"Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kedepannya, Satres Narkoba akan melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Labfor Cabang Palembang.

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Iptu Kms Junaidi.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Empat Lawang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Tambahan! Klaim Saldo DANA Rp100.000, Simak Petunjuknya Disini

BACA JUGA:Nyaris Kalah, Portugal Menang Dramatis, Putra Sergio Conceicao Bawa Kemenangan 2-1 Atas Ceko

Sekaligus sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan berhenti untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan