Beredar Surat Oknum DPRD Muba Terseret Kasus TP Kehutanan

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  menetapkan seorang oknum DPRD Muba berinisial AS sebagai tersangka. AS ditetapkan  PPNS KLHK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan. Dari informasi yang dihimpun sumateraekspres.id. Penetapan status tersangka terhadap AS ini tertuang dalam secarik kertas surat penetapan tersangka dengan kop surat dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Surat dengan nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/3/2024 tertanggal 21 Februari 2023 yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muba dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Muba.

BACA JUGA : Mata Dicolok, Kepala Dibenturkan sampai Gigi Patah
Dalam surat itu juga dimohonkan kepada Ketua DPRD Muba agar dapat memanggil tersangka AS untuk hadir dana memenuhi panggilan penyidik tersebut. Tersangka AS oleh PPNS KLHK. AS disangkakan melanggar pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait penetapan tersangka terhadap AS ini saat dikonfirmasikan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Muba, Yudi Tri Karya yang dikonfirmasi awak media mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Sesuai dengan prosedurnya kalau ada surat masuk itu sebelum ke kami biasanya turun terlebih dulu ke Ketua DPRD. Kalau surat itu (penetapan tersangka dari Gakkum KLHK,red) belum kami terima," sebut Yudi yang dikonfirmasi awak media di Muba, Selasa 28 Februari 2023. (kms/sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan