Bus Tak Layak Dikandangkan
POOL BUS : Sejumlah penumpang menunggu jadwal keberangkatan di pool Bus Damri. Dishub rutin melakukan pengecekan kelaikan kendaraan di PO Bus.- Foto : EVAN ZUMARLI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID, Untuk menekan angka kecelakaan yang sering terjadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel melakukan pembinaan dan pengawasan kendaraan PO terhadap bus kota baik Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kepala Dishub Sumsel, Drs H Ari Narsa JS mengatakan pihaknya melakukan pengecekan kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan itu sendiri, pengecekan fisik kendaraan rutin 6 bulan sekali.
Selain itu, kata dia, pihaknya melakukan uji pemeriksaan kesehatan terhadap para awak kemudi atau sopir (driver) PO Bus AKDP maupun AKAP. “Kita lihat dahulu kondisi kendaraannya itu di dalam buku uji kir. Kalau umpamanya uji kir tidak lengkap, itu tidak lolos uji kir, maka kendaraan tersebut tidak layak operasional atau tidak boleh jalan,” ujarnya.
Kemudian AKAP-AKDP itu ada kebijakan minimal umur di atas tahun 2000, kalau di bawah tahun 2000 sudah tidak layak jalan. Namun bukan jaminan kendaraan itu usia muda layak jalan, kadang kendaraan usia tua namun terawat itu layak jalan lolos uji kir.
Pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan PO untuk kendaraan-kendaraan di bawah tahun 2000 tidak dijalankan lagi atau dioperasionalkan. Disarankan perusahaan melakukan peremajaan.“Terkait adanya kendaraan mengangkut barang di atas kendaraan bis PO, kita lihat dulu kondisi di lapangan. Boleh mengangkut barang namun dilihat juga batas kewajarannya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Minimarket di Prabumulih Akan Terapkan Bebas Parkir. Ini Penjelasan Kadishub Prabumulih
BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Capai Rp2 Miliar, Dishub Terus Berinovasi Guna Capai Target
Sesuaikan dengan bagasi kendaraan, dianjurkan jangan bermuatan di atas kendaraan dan disarankan menaruh barang di bagasi, jangan di atas atap kendaraan PO. "Kita sering melakukan pembinaan rutin, memberikan pemahaman untuk kesadaran, utamakan keselamatan berkendaraan," tegasnya.
Istilah sopir atau driver tembak tidak ada di PO, pokoknya harus memang sopir itu permanen. Dia kan ada PO masing-masing, paling istilahnya sopir 1 atau 2, tidak ada istilah sopir tembak. “Dia kan ikut ujian surat izin mengemudi (SIM). Dari ujian SIM mereka harus sudah mengetahui UU Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat. Di uji praktik dahulu, SIM itu ada tahapan baik ujian tertulis maupun praktik,” katanya.
Menurutnya, ada kelasnya sendiri kendaraan yang mereka bawa. Pastinya jenis SIM-nya berbeda-beda, bertahaplah pihaknya lakukan pembinaan dan pengawasan. Jika memang tidak layak lagi kendaraan akan dikandangkan. "Kita minta melakukan perbaikan kendaraan mereka, tapi kalau tidak bisa jangan dioperasionalkan," tegasnya.
Imbauan kepada PO utamakan keselamatan, kendaraan diperhatikan, sementara untuk sopir atau driver taati aturan berupa rambu-rambu lalu lintas, kendaraannya harus layak dan laik jalan. “Dari Dishub sendiri ada sanksi bagi para PO melanggar. Yang jelas izin usaha, trayek, dan operasionalnya kita bekukan. Pokoknya termasuk keseluruhan semuanya dan kita sering melakukan di jalan terkait kesalahan yang ada. Kita lakukan penilangan di jalan dan disanksi,” ucapnya. (*)