Modernisasi dan Ketangguhan TNI AU: Menjaga Langit NKRI, Respons Cepat Terhadap Ancaman Udara Asing
Pesawat tempur F-16 TNI AU siap menjaga kedaulatan udara Indonesia dengan profesionalisme dan ketangguhan. Foto: kris samiaji/sumateraekspres.id--
Kegiatan ilegal, ancaman dari berbagai kegiatan ilegal baik di darat maupun di laut yang membahayakan kedaulatan negara.
Disini TNI-AU terus berupaya memperkuat pertahanan udara dan menjaga integritas wilayah Indonesia melalui latihan dan sinergi teknologi militer.
Untuk menjaga kedaulatan Indonesia juga memiliki Kerjasama dengan beberapa negara tetangga maupun negara lain.
Berikut beberapa poin terkait pengamanan wilayah udara Republik Indonesia.
1. Kerjasama Sipil Militer: Indonesia dan negara-negara mitra bekerja sama untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Prioritas diberikan pada pesawat TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, operasi, dan latihan militer.
2. Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area): Ini adalah kawasan udara di atas daratan atau perairan yang memiliki pembatasan permanen dan menyeluruh bagi pesawat udara.
Contohnya termasuk ruang udara di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan obyek vital nasional tertentu.
BACA JUGA:Pengumuman, Pendaftaran Pantarlih di OKI Dibuka: KPU Cari 2.166 Petugas, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:6 Golongan Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Bengkuang, Siapa Saja?
3. Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area): Ruang udara tertentu yang memiliki pembatasan tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat udara negara (TNI, Polri, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya).
4. Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ): Pemerintah dapat menetapkan zona identifikasi pertahanan udara untuk memantau dan mengamati pesawat yang masuk ke wilayah udara Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga melakukan latihan militer bersama dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, terutama di Laut Cina Selatan. Semua ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah udara Indonesia.