Ini Dia Keuntungan yang Bisa Diambil Jika Bawaslu-KPU Disatukan

Bagindo - FOTO: DUDUN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Ada pernyataan menarik diutarakan pengamat politik di Sumatera Selatan terhadap dua badan penyelenggaran pemilihan umum yakni KPU dan Bawaslu. Bagindo dalam bincang santai mengutarakan idenya yakni menjadikan dua lembaga ini menjadi satu bagian. 

‘’Akan lebih menghemat anggaran. Menghindari benturan kerja kedua lembaga tadi juga menghindari gesekan keduanya. Jadi ide ini muncul dari Sumatera Selatan, akan baik jika KPU dan Bawaslu dijadikan satu lembaga.

Sebut saja namanya Badan Penyelenggara Pemilu (BPP). Ini akan membuat serta mempermudah koordinasi,” jelas Bagindo.

Menurut Bagindo, dengan penggabungan ini, fungsi dan tugas akan lebih jelas jika menjadi satu BPP. Komisionernya juga tidak harus banyak-banyak.  Kalau selama ini baik KPU maupun Bawaslu, masing-masing terdiri 5 orang komisioner.  ‘’Dengan adanya penyatuan ini cukup dengan 7 orang komisioner termasuk ketua,’’ ujarnya.

Rinciannya, 4 komisioner sebagai penyelenggara dan 3 komisioner sebagai pengawas.  ‘’Nantinya mereka bertugas di bidang tertentu, seperti litigasi dan pendataan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ustad Fauzan Yayan : Banyak Dalil Dasar Permohonan Diabaikan Bawaslu Kota Palembang

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat 4

Lalu untuk masalah anggaran, sekretariat yang akan mengurus anggaran langsung dikendalikan pemerintah, bukan di bawah otoritas komisioner. "Ide ini jelas belum ada di Indonesia. Namun kita munculkan dengan harapan demi efektivitas kinerja lembaga pemilu, koordinasi tugas yang jelas, penghematan, dan menghindari saling dominasi," paparnya.

Dikatakan, dengan adanya penggabungan kedua lembaga ini, negara akan menghemat setidaknya 30 persen dari anggaran yang selama ini dikeluarkan untuk kedua lembaga.  ‘’Hal lain, koordinasi kerja akan lebih kuat.  Jika koordinasi tidak intens akan mengganggu kinerja lembaga ini,’’ ujarnya.

Bagindo menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang intens, yang akan lebih mudah jika KPU dan Bawaslu berada di satu gedung.

"Ke depan tidak ada lagi, gedung KPU dan Bawaslu sendiri-sendiri. Gedung yang ada bisa dialihkan untuk keperluan lain. Satu gedung akan mempermudah komunikasi dan urusan partai politik. Karena di dalam BPP sudah ada penyelenggara termasuk pengawasan," tuturnya.

Bagindo menyadari idenya mungkin akan mendapat penolakan dari berbagai pihak berkepentingan.  ‘’Karenanya, saya mengusulkan agar keputusan akhir dikembalikan ke DPR RI untuk membentuk pokja yang akan membahas lebih lanjut usulan ini,’’ katanya. (iol/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan