Gagal Curi Motor, Embat Handphone 

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID-Robin (30) warga Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Karang Dapo. Tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencurian pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di kelurahan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Berawal dari korban Erwin (14) yang memarkirkan sepeda miliknya di dekat rumahnya. Saat itu sepeda motor dalam keadaan tidak dikunci setangnya. Pelaku Robin yang berada di lokasi, berusaha mencuri motor tersebut. Sebelum mencuri motor, pelaku membuka jok motor dan melihat handpone merek Vivo milik korban, lalu mengambilnya.

BACA JUGA :18 Anak Panti Bungkam, Dites HIV BACA JUGA :Rina: Suami Saya Berobat Jalan
Namun, aksinya ketahuan oleh rekan korban yakni Andika. Lalu pelaku langsung kabur sambil membawa handpone milik korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan