Ini Kebijakan Seragam Sekolah di Indonesia Sesuai Peraturan Pemerintah
Ini Kebijakan Seragam Sekolah di Indonesia Sesuai Peraturan Pemerintah . FOTO: Canva--
SUMATERAEKSPRES.ID - Di Indonesia, penggunaan pakaian seragam sekolah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan menciptakan keseragaman dan disiplin di lingkungan sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 50 Tahun 2022 menetapkan berbagai jenis seragam yang harus dikenakan oleh peserta didik.
Seragam Wajib
Pakaian Seragam Nasional
Pakaian seragam nasional adalah seragam yang dipakai oleh peserta didik selama hari belajar di sekolah dengan model dan warna yang sama secara nasional, namun berbeda menurut jenjang pendidikan.
SD/SDLB:
- Atasan: Kemeja putih.
- Bawahan: Celana atau rok merah hati.
SMP/SMPLB:
- Atasan: Kemeja putih.
- Bawahan: Celana atau rok biru tua.
BACA JUGA:5 Panduan Merawat Seragam Putih Agar Tetap Cerah dan Tahan Lama, Cocok untuk Cuci Seragam Sekolah
SMA/SMALB/SMK/SMKLB:
- Atasan: Kemeja putih.
- Bawahan: Celana atau rok abu-abu.
Seragam nasional ini wajib dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera. Untuk upacara bendera, seragam ini harus dilengkapi atribut seperti topi pet dan dasi dengan warna yang sesuai dengan jenjang sekolah, serta topi khusus dengan logo Tut Wuri Handayani.
Pakaian Seragam Pramuka
Pakaian seragam pramuka dikenakan pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan sekolah. Model dan warna pakaian ini ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan penggunaannya disesuaikan dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Seragam Lainnya