Dideadline Tujuh Hari, PHRI Sumsel Somasi PLN. Ternyata Tuntut Ini
Ketua BPD PHRI Sumsel, Kurmin Halim SH . Foto:Kris Samiaji/Sumateraekspres.id--
Palembang- SUMATERAEKSPRES.ID-Menindaklanjuti dampak dari blackout atau pemadaman oleh PT PLN IUP Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu yang terjadi akibat dampak gangguan SUTT 275 KV Lubuklinggau-Lahat yang menyebabkan kerugian akibat pemadaman, puluhan para pelaku usaha di bidang perhotelan dan juga restoran yang tergabung dalam BPD PHRI Sumsel mengirimkan surat somasi untuk perusahaan pelat merah tersebut untuk beri dispensasi dan kompensasi sekaligus ganti rugi akibat hal tersebut selama tujuh hari terhitung dari hari Jumat (7/6) silam.
" Kita memahami kondisi yang ada, namun juga PT PLN IUP WS2JB juga hendaknya di saat ini juga memahami kondisi yang kini dialami oleh pihak hotel dan restoran. Yang mana, akibat kejadian blackout, kita sangat dirugikan.
Apalagi kondisi tersebut terjadi di saat kondisi perekonomian yang sekarang ini belum stabil. Bahkan dampaknya, rekan kita sesama pelaku usaha hotel maupun restoran mengalami kerugian baik materil dan immaterial akibat blackout tadi," ungkap Ketua BPD PHRI Sumsel, Kurmin Halim SH yang dibincangi oleh koran ini, kemarin.
BACA JUGA:Road to PLN Investment Day, PLN Galang Kolaborasi Global Akselerasi Transisi Energi
BACA JUGA:Delegasi KTT WWF di Bali Full Gunakan Kendaraan Listrik, Begini Kesiagaan Personel PLN
Bahkan untuk memberikan pelayanan pada konsumen atau pengunjung, diakuinya saat itu pihak hotel dan restoran menggunakan mesin genset yang secara tentunya hal tadi membuat biaya atau pengeluaran menjadi bertambah.
Akan tetapi, karena tuntutan juga agar pengunjung tetap betah, terang Kurmin hal tersebut terpaksa dilakukan. Tentu saja, ini berdampak pada pemasukan dari pelaku usaha maupun pengelolaannya tersebut.
" Bayangkan, berapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk menghidupkan genset tadi. Yang juga tidak kalah penting, kondisi tersebut termasuk kedua kali yang beberapa waktu yang lalu kondisinya juga sama seperti sekarang ini. Terkait hal ini, kita juga sudah melayangkan surat somasi pertama ke manajemen PT PLN IUP WS2JB tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Momentum WWF ke-10, PLN Terus Tingkatkan Kinerja ESG dan Keberlanjutan Melalui Water Management
BACA JUGA:Kembangkan Hutan Mangrove di Bali, PLN Sukses Jaga Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat
Terkait dengan surat somasi tersebut, kata Kurmin, pihaknya juga memberikan waktu selama tujuh hari darah PT PLN IUP WS2JB tersebut untuk menanggapi terkait dengan tuntutan dari anggota BPD PHRI Sumsel tersebut baik secara tertulis maupun juga melakukan musyawarah dengan pengurus PHRI Sumsel terkait kondisi yang ada saat ini.
" Kita kasih waktu PT PLN IUP WS2JB tadi selama tujuh untuk menanggapi surat kami. Baik itu dengan mengirim surat tanggapan secara tertulis maupun bermusyawarah ke segenap pengurus dan semua anggota kita.
Namun bila dalam waktu tujuh hari juga tidak ada tanggapan, maka kita akan menempuh jalur hukum dan melakukan upaya hukum lainnya. Baik berupa gugatan perdata atau pelaporan berkenaan UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (Adi)