Daftar Ulang Ditenggat 5 Hari, Sekolah Batasi 80 Peserta per Hari
Sekip Ujung penghubung Jl R Sukamto dan Jl Basuki Rahmat usai resmi dibuka untuk umum. FO ini menekan tingkat kemacetan yang sebelumnya sering terjadi di perempatan ini. Kendati begitu, masih ada pengendara bingung yang ingin melaju jalur lurus justru mas- Foto : NENI/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Proses pendaftaran ulang bagi peserta yang sudah lulus PPDB SMA jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi sesuai edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel berlangsung 10-14 Juni 2024 serentak di sekolah tujuan.
Plh Kepala Disdik Sumsel, Drs H Sutoko MSi menjelaskan peserta yang dinyatakan lulus wajib mendaftar ulang ke sekolah yang dituju sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Jika tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, maka dianggap mengundurkan diri," tuturnya didampingi tim penyusun juknis PPDB, Syamsul Rizal SPd MSi, Jumat (7/6).
Katanya, daya tampung SMA/SMK negeri setiap kabupaten/kota di Sumsel bervariasi dan berbeda-beda. Ia menyebut bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa memilih sekolah swasta yang tak kalah bagusnya dengan negeri.
Dijelaskan, total daya tampung SMA negeri di 17 kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1.845 rombongan belajar (rombel). "Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang, dapat diisi calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak radius terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik," katanya.
Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar SPd MM mengatakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB agar segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal. "Bagi peserta yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri," ujarnya. Ia mengatakan pihaknya menerima sebanyak 360 siswa untuk 10 rombel dari semua jalur. "Kami ucapkan selamat kepada orang tua atau wali calon peserta didik yang anandanya lolos seleksi PPDB SMA Negeri 6 Palembang," terangnya.
BACA JUGA:Catat, Peserta Lulus UTBK SNBT dan Sudah Daftar Ulang Tak Boleh Ikut Ujian Mandiri
Pendaftaran ulang pada 10-14 Juni 2024 khusus jalur non zonasi, yakni Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi. "Jadwal ini sesuai petunjuk Disdik Sumsel,” tukasnya. Agar proses daftar ulang berjalan tertib dan lancar, pihaknya bagikan nomor antrian dan dibatasi per hari 80 orang calon pendaftar. Hal ini dimaksudkan agar calon peserta didik dapat melengkapi syarat-syarat daftar ulang serta mengisi formulir yang harus di-download di website SMA Negeri 6 Palembang.
Ia mengimbau peserta yang mau mendaftar ulang bisa mengecek web SMA Negeri 6 Palembang untuk syarat dan ketentuan daftar ulangnya. Peserta wajib membawa bukti lembar verifikasi berkas yang ditandatangani dan dicap verifikator. Lalu membawa bukti cetak kelulusan dari web: https//ppdbsumsel.com/.
Mengisi formulir daftar ulang, formulir dapat diunduh lalu ditempel foto dan sudah ditandatangani serta menyertakan lampiran (copy akta kelahiran, copy KK dan KTP orang tua, cetak bukti NISN dari web:https//nisn.data.kemdikbud. go.id. Copy lembar identitas siswa di rapor dan copy KIP/PIP/KKS dan foto tampak depan rumah (khusus jalur Afirmasi).
"Peserta juga wajib mengisi formulir online yang tersedia di http://s.id/daftarulangPPDB2425. Data yang diisi pada formulir daftar ulang dan formulir online harus sama. Semua berkas yang telah lengkap dimasukkan dalam map plastik berwarna hijau," tandasnya. (nni/fad/)