Tersangka Dugaan Malapraktik, Status ASN Bidan Zainab Terancam Diberhentikan, Inspektur: Tunggu Inkrah
MALAPRAKTIK: Tersangka Zainab saat pelimpahan tahap II, oleh Polres Prabumulih ke Kejari Prabumulih, Rabu (5/6). -FOTO: DIAN/SUMEKS-
Sementara Pasal 439, menyebutkan setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Diketahui, korban dari dugaan malapraktik tersangka Zainab, pasiennya yang bernama Rosaidah (59). Berdampak pada pembengkakan ginjal dan akhirnya meninggal dunia, 22 Januari 2024. Tempat praktik bidan Zainab dipasang garis polisi oleh Satreskrim Polres Prabumulih, 4 Mei 2024. (chy/air/)