Polda Sumsel Limpahkan Berkas Predator 5 Anak, Tersangka Berprofesi Pegawai Bengkel Motor, Modusnya?
Vanny Yulia Eka Sari SH MH. FOTO: NANDA/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, diam-diam melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Kejati Sumsel. Ada 5 anak yang menjadi korbannya, dari tersangka B, pegawai bengkel sepeda motor.
"Benar pada Senin lalu (3 Juni 2024), berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Ketika Oknum ASN Guru Les Privat Jadi Predator Murid Sejenis, Ada Kemungkinan Korban Anak-Anak Lain
BACA JUGA:Waduh Gawat!…, Diduga Puluhan Pelajar di Musi Rawas Jadi Korban Predator Ini. Hot Juga Permainannya
“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang buktinya oleh penyidik Polda Sumsel," tambah Vanny. Berkas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak itu dengan tersangka berinisial B.
Dari yang disampaikan Kejati Sumsel, tersangka B (37), diketahi sehari-harinya berprofesi sebagai pegawai bengkel sepeda motor di Palembang. Perbuatan yang dilakukan terhadap 5 anak laki-laki di bawah umur itu, terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2023.
Kelima korban anak laki-laki itu, berusia 8 tahun hingga 13 tahun. Saat para korban masih duduk di bangku SD dan SMP. Mereka dilecehkan secara seksual oleh tersangka, dilakukan di bengkel motor tempatnya bekerja. Ada terjadi di rumah korban, saat ditinggal pergi orang tuanya.
Salah satu korbannya kala itu, berinisial MAF (8). Dia menjadi korban pada Agustus 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, korban datang hendak mengambil sepeda miliknya yang diperbaiki tersangka B.
Pada saat itu, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban MAF. Lalu dia memegang tangan korban, diikatnya. Mata korban ditutupnya pakai kain. Lalu telungkupkannya dan disetubuhi dari belakang oleh tersangka B.
Atas perbuatan tersangka berinisial B, dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sebagaimana Undang-Undang tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," pungkas Vanny.
BACA JUGA:Marak, Orang Tua Predator Anak
BACA JUGA:Deteksi Dini Dampak Kasus Guru Predator, Dinkes Skrining Seluruh Siswa SDN 1 Noman Baru
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH, melalui Kasubdit IV/PPA AKBP Raswidiarti Anggraini SIK MH, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara TPKS terhadap anak-anak dengan tersangka B.
"Iya, benar. Tapi karena ini korbannya semua anak-anak, makanya kami berhati-hati dalam penanganannya dan tidak diekspose ke rekan media," aku Raswidiarti, kemarin. (kms/air)