Dua Perkara Diselesaikan Melalui RJ
EMPAT LAWANG - Tahun 2022 lalu, ada 2 perkara yang di selesaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang melalui mekanisme restorative justice (RJ). Hal ini disampaikan Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH melalui Kasi Pidum, Alfian Jauhari Hanif SH didampingi Kreshna.
“Kalau tahun 2022 ada dua perkara, untuk 2023 belum ada, berhubung masih awal tahun,” ungkap Kasi Pidum. Dijelaskan Kasi Pidum, dua perkara di tahun 2022 lalu yang melalui mekanisme RJ itu adalah perkara 351 ayat 1.
Syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perdamaian melalui RJ itu perkaranya harus dibawah lima tahun. “Perkara dibawah lima tahun, bukan pengulangan perbuatan (residivis), nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta dan memang ada kesepakatan perdamaian itu yang paling penting,” jelasnya.
Sementara untuk mendapatkan RJ, lanjutnya tergantung inisiatif antara kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, sepakat untuk berdamai dan proses RJ itu hanya 14 hari.
Diketahui, berdasarkan data yang dimiliki, Rumah RJ yang dipunyai Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, bernama Rumah Restorative Justice Madani. Bertempat di Kantor Camat Tebing Tinggi.
Pertama kali dilaunching oleh Bupati Empat Lawang, pada Jumat, 24 Juni 2022. Pendirian rumah RJ merupakan Program Kejaksaan Agung RI dan diharapkan sebagai upaya menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara kekeluargaan. (eno)