Berkas P21, Bidan ZN Tampil Cetar Saat Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, Ini Penampakannya

Bidan ZN saat dibawa petugas menuju Kejari Prabumulih tampil dengan dandanan cetar dan make up tebal dengan baju orange, Rabu (5/6). -Foto: Dian/Sumateraekspres.id-

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439," tukasnya.

Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih.  

Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesu dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan