https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kabar Gembira, Gaji ke 13 ASN Pemkot Palembang Bakal Cair Mulai Minggu Pertama Bulan Ini!

Pj Walikota Palembang Dra H Ratu Dewa MSi. -Foto: kris/sumeks-

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya

Sebelumnya, soal gaji 13 ini telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), yang menyebutkan kalau gaji 13  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  di daerah akan cair pada Juni nanti.

Besaran gaji 13 itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Nah, khusus guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tak menerima tambahan penghasilan ternyata perhitungan pemberian gaji 13 itu agak sedikit berbeda.

BACA JUGA:Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran Gaji 13 Tahun 2024, PNS dan PPPK Catat!

BACA JUGA:Kabar Baik Buat ASN Lubuklinggau,  Pemkot Siap Rp20 M untuk Gaji 13

Berdasarkan SE Mendagri tersebut besarannnya diberikan sebesar Tunjangan Profesi Guru atau sebesar tambahan penghasilan Guru ASN sebesar 1 bulan. 

Namun, gaji 13 tersebut ternyata bisa dibayarkan setelah bulan Juni 2024 jika Pemda tidak mampu. Tapi Mendagri Tito Karnavian saat Ramadan lalu menegaskan jika jangan sampai Pemda telat membayarnya kepada ASN.

Selain itu, dalam Surat Edaran Mendagri ditegaskan jika Gaji 13 tidak diperbolehkan dipotong iuran atau potongan lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Gaji 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS dan Aparatur Negara yang Berhak Menerimanya

BACA JUGA:Gaji 13 Segera Mendarat, Awal Juni PNS Siap-Siap Full Senyum

Detail mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari ABPD diatur dalam Perkada," tulis surat edaran tersebut.

Besaran gaji 13 sendiri juga dapat dipatok dari gaji PNS dan PPPK. Besaran gaji ke-13 juga bervariasi tergantung golongan PNS dan PPPK. Berikut ini adalah besaran gaji untuk masing-masing golongan. (*) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan