Data Konsumen LPG 3 Kg Demi Pendistribusian Tepat Sasaran

PAKAI KTP: Masyarakat beli LPG 3 kg pada salah satu pangkalan resmi di Palembang. Kebijakan baru, terhitung 1 Juni 2024, pembelian gas melon wajib gunakan KTP.-foto: evan/sumeks-

Pendataan Terus Dilakukan

Pertamina Patra Niaga, sebagai partner Pemerintah dalam upaya transformasi subsidi LPG 3 Kg menyatakan bahwa perubahan pendataan dari manual menjadi melalui MAP adalah untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data.

"Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Melalui MAP, ujar Irto, identitas pengguna dan jumlah konsumsi LPG 3 kg perpengguna perbulan dapat diakses lebih mudah. Sehingga, tambahnya, subsidi penyaluran LPG 3 Kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.

Irto juga menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan