Maksimal Beli 2 Tabung, Aturan Wajib KTP Belum Merata di Sumsel
WAJIB KTP: Seorang pemilik pangkalan di Palembang tunjukkan KTP milik warga yang beli LPG tabung 3 kg.-foto: budiman/sumeks-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Penerapan aturan beli LPG 3 kg wajib pakai KTP belum merata di Provinsi Sumsel. Pada sebagian daerah, pangkalan yang jadi perpanjangan resmi Pertamina sudah memberlakukan ketentuan tersebut.
Namun, pada sejumlah daerah, pangkalan LPG ada yang belum menerapkan itu.Pantauan di pangkalan LPG wilayah Talang Jawa, Muara Enim. Sudah lama menerapkan pembelian LPG 3 kg gunakan KTP.
Namun, pada sejumlah daerah, pangkalan LPG ada yang belum menerapkan itu.Pantauan di pangkalan LPG wilayah Talang Jawa, Muara Enim. Sudah lama menerapkan pembelian LPG 3 kg gunakan KTP.
“Di sini jual LPG 3kg sesuai HET (harga eceran tertinggi), yakni Rp16 ribu per tabung. Warga yang mau beli sudah lama harus bawa KTP dan KK,” kata Prasetyo pengelola pangkalan LPG 3 kg, kemarin.
Penerapan penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg ini sudah dilakukan sejak 2021. “Untuk mencegah jangan sampai ada penimbunan dan juga agar merata, kami terapkan aturan itu," bebernya.
BACA JUGA:Aturan Baru! Mulai 1 Juni Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP
BACA JUGA:Lusa, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Sejak saat itu juga, lanjut Prasetyo, sudah tidak lagi menjual ke pengecer, sehingga semua langsung ke masyarakat. "Sekali membeli, pangkalan hanya memberikan paling banyak dua tabung tidak bisa lebih," terangnya.
Karena perhitungan salah: satu tabung itu mungkin bisa 3-4 hari, jadi kalau dua tabung setidaknya sudah lebih dari cukup. "Karena sudah lama diterapkan, maka masyarakat pelanggan sudah tahu, dan yang membeli juga rata rata orang yang sama," ungkapnya. (Way)
Seorang pengelola pangkalan LPG di OKU, Mariani mengatakan, pembelian gas melon saat ini memang sudah menggunakan KTP. "Memang sudah lama sosialisasi dari Pertamina. Selama ini sudah disuruh gunakan KTP," katanya.
Untuk warga yang belum terdata, maka pembeli akan diminta menunjukan KTP saat membeli LPG 3 kg. Mereka akan dimasukkan datanya.
Terpisah, Okta Lilyandi, staf fungsional Bidang Perdagangan Disperindag OKU, menyampaikan proses pendataan untuk pembelian LPG 3 kg dengan KTP sudah berjalan. ”Pendataan jalan terus mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024,” kata dia.
Sasarannya yakni, rumah tangga dan usaha mikro. Nelayan sasaran untuk kapal penangkap ikan, dan petani untuk sasaran mesin pompa air.
BACA JUGA:SEGERA BERAKHIR! 31 Mei, Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Ditutup. Bisa Beli Luar Domisili