Disergap Dalam Penginapan

Tersangka Rinto Arhap. FOTO: IST--

BACA JUGA:Warga Desa Surup Alami Sesak Nafas, Sumur Gas Pertamina Adera Bocor

Tersangka mengaku sudah sebulan melakukan aktivitas illegal drilling. "Tersangka mengeluarkan modal sendiri untuk pembuatan sumur Bor tersebut sebesar Rp200 juta," tandasnya.

Dari aktivitas sumur tersangka mengaku mendapat untuk sebesar Rp250 juta, itu diketahui sepekan sebelum peristiwa keracunan gas. "Tersangka mengetahui ada korban dalam kejadian itu," pungkasnya. (Kur)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan