Disergap Dalam Penginapan

Tersangka Rinto Arhap. FOTO: IST--

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID-Penyelidikan peristiwa gas beracun yang menyebabkan seorang tewas dan tiga warga lain keracunan  pada 24 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB lalu alami kemajuan. Pemilik sumur illegal di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin itu terangkap.

Polisi meringkus Rinto Arhap, pemilik sumur yang mengeluarkan gas beracun tersebut. Pria warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba itu diciduk di tempat penyembunyiannya pada penginapan Pondok Palapa Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Akhirnya Tertangkap di Lampung, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Gas Beracun Sebabkan 1 Orang Tewas dan 3 Pingsan

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak yang Keluarkan Gas Beracun Ditahan

Penangkapan berlangsung Kamis lalu, 30 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Ia dibekuk tim Gabungan dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Muba.

Untuk diketahui, kasus keracunan gas tersebut berawal ketika empat korbannya yakni Netra (18) (meninggal dunia), Dewari Agustin (18) (tidak sadarkan diri, Yudi Iswanto (34) dalam kondisi sadar dan Anton Sihotang (28) dalam kondisi sadar, diduga karena menghirup  gas beracun. Diduga merekaa hendak melakukan kegiatan memeras minyak pada aliran air di lokasi sumur ilegal tersangka.

Kasus ini viral setelah beredar sebuah video yang di media sosial. Dalam video tersebut, perekam video menemukan ada warga yang terkapar di tengah jalan. Berjarak sekitar 6 meter ada lagi warga terkapar.

Dalam video tersebut seorang perekam video sempat memanggil warga lain yang tengah memeras minyak untuk dihentikan. "Yung balek lah, baleklah, undurlah dari situ, ai dak sayang di nyawe ape. Undurlah dari situ, liat nah banyak nian gas nya," ungkap seseorang dalam video amatir yang tersebar.

"Lepaskan saja derigen minyaknya, stoplah, naekelah yung," ucap orang itu lagi. Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK mengatakan, keempat warga itu memang terhirup gas beracun.

“ Korban berinisial N yang berada di pinggir sungai dan kepalanya menyentuh air menjadi lemas. Lalu korban tidak bisa bergerak dan bernafas sehingga meninggal dunia. Sementara korban lainnya yakni YI, AS dan DA sempat pingsan dan bisa diselamatkan, " bebernya.

Bondan menyebut penyebab munculnya gas karena aktivitas dilakukan pada pagi hari, sehingga gas keluar dan berada di bawah. Dimana para tersangka tengah melakukan aktivitas memeras minyak.

Polisi sendiri mengamankan pula sejumlah barang buktiberhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger dan 1 buah jerigen berisikan minyak mentah.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dia mengakui melakukan kegiatan illegal drilling pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangja mengaku bahwa sumur ilegal tersebut miliknya sendiri yang dibeli dari seseorang berinisial J seluas 0,8 hektar pada maret 2024.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Datangi Langsung Sumur Minyak Ilegal, Tidak Cukup Rapat-Rapat dan Terima Laporan Anak Buah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan