https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terima 256 Laporan Dugaan Korupsi

LAPORAN : Penyampaian laporan dugaan korupsi oleh KPK di acara media breafing Pemberantasan Korupsi Jurnalistik Data.-foto: dila/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 4 ribu pengaduan dugaan kasus korupsi di Indonesia dan 256 laporan berasal dari Sumsel pada 2023. Hal ini menunjukkan dugaan kasus korupsi di Sumsel masih cukup banyak. 

"Total laporan dugaan korupsi Indonesia 4.000 dan 256 laporan berasal dari Sumsel," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat Media Briefing Pemberantasan Korupsi Jurnalistik Data di Hotel Swarna Dwipa, kemarin.

Ia mengatakan, data itu menunjukan masyarakat di Sumsel cukup aktif melaporkan dugaan kasus korupsi di daerahnya. "Ya sebaliknya kalau kita lihat tingginya laporan ini juga menunjukan bahwa potensi korupsi di Sumsel cukup besar. Dari semua kasus tersebut tidak semua penindakan, juga ada pencegahan," tuturnya. 

Selain itu, kata dia, KPK menyoroti tingginya kasus korupsi di daerah melihat empat aspek, yakni poltik, hukum, publik, dan daya alam. Dari sisi politik pihaknya mencatat setiap eksekutif dan legislatif untuk terpilih, paling sedikit butuh dana mencapai Rp30 miliar dan hampir 80 persen ke atas masyarakat memilih calon yang menebar uang.  

"Ya, gimana kalau calon ingin jadi legislatif atau eksekutif harus menebar uang. Mirisnya mereka yang menebar uang tersebut terpilih," tuturnya. Tentu, kata dia, konsekuensi terpilihnya calon yang mengeluarkan uang, tak sedikit yang berusaha mengembalikan uang dengan  berbagai cara sehingga berimbas pada kerugiaan negara. 

BACA JUGA:KPK Ajukan Banding, Atas Putusan Hakim Tipikor Thd Gazalba

BACA JUGA:KPK Petakan Kerugian Negara, Kasus Korupsi Pengadaan APD

"Di sini kami ingin memberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat bahwa mereka itu korban. Korban dari korupsi yang merampas hak hak mereka,"  lanjutnya. Tak hanya itu, Febrie pun membahas pelaku korupsi dari perusahaan swasta yang belum tersentuh. Namun hal itu di Indonesia belum ada aturannya. "Makanya, saat ini KPK tengah membangun sistem di sektor ini (korupsi di swasta) agar pencegahan dan penindakan terhadap korupsi bisa maksimal," tuturnya. 

Sejauh ini, masih kata dia, untuk menekan kasus korupsi di Indonesia pihaknya melakukan pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan  penindakan. "Semua kita lakukan secara bertahap dan menyesuaikan, namun kami prioritas pencegahan dan mitigasi," ulas dia. 

Ia mencontohkan melalui korsupga, pendidikan antikorupsi kepada masyarakat hingga lembaga tertinggi seperti calon presiden diundang membuat komitmen antikorupsi.  (yun/fad) 

 

Tag
Share