https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Benarkah Tapera jadi Solusi Dana KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah?

Benarkah Tapera jadi Solusi KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah? FOTO: Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah kini melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang memungkinkan pesertanya untuk memanfaatkan simpanan guna mendapatkan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, terdapat syarat khusus bagi pekerja yang ingin memanfaatkan dana KPR dari tabungan ini: gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk wilayah Papua, batas maksimal gaji adalah Rp10 juta per bulan.

Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Badan Pengelola (BP) Tapera. "Peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera," tulis keterangan tersebut.

"Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera," bunyi keterangan itu lebih lanjut.

BACA JUGA:Inilah Cara Perhitungan Potongan Dana Tabungan Perumahan Rakyat Bagi PNS dan PPPK, Cek Jadwal Iuran Tapera

BACA JUGA:Apa Saja Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong Dari Gaji?

Manfaat Bagi Peserta MBR

MBR yang menjadi peserta Tapera bisa mendapatkan berbagai manfaat, termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada dana KPR dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Manfaat KRR dapat digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama mereka. Sementara manfaat KBR dan KPR dapat dimanfaatkan oleh peserta yang ingin memiliki rumah pertama. Namun, tidak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga dapat diakses oleh peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta-Rp10 juta.

Regulasi Terbaru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024, untuk melaksanakan Undang-Undang Tapera.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

BACA JUGA:Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Untuk Siapa Saja dan Apa Manfaatnya Jika Sudah Memiliki Rumah?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan