https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buronan Komplet, Ditangkap Kasus Pencurian Hp, Terlibat 20 TKP Curanmor, DPO Curas 3 Pucuk Senpi Rakitan

BURONAN : Tersangka Rofik (duduk), pencuri hp yang terlibat 20 TKP curanmor, dan juga DPO curas bersenpi. -FOTO: POLSEK INDRALAYA-

Kasat Reskrim Polres OI AKP Muhammad Ilham SIK CPHR, menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan bersama Unit Reskrim Polsek Indralaya. Terkait beberapa kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan curanmor, yang melibatkan tersangka Rofik ini.

"Kami sedang pengembangan kasus curat dan curanmor. Saat ini yang baru terdata ada 10 laporan polisi (LP), berkemungkinan lebih dari 20 LP dari Polsek Indralaya," duga Ilham. 

BACA JUGA:Penerapan SIM C1 Untuk Motor di Atas 250 CC, Kapolrestabes : Kita Menunggu instruksi Korlantas Mabes Polri

BACA JUGA:Kasusnya Memalukan, Kakek Berusia 63 Tahun Ditangkap Mencabuli Anak di Bawah Umur

Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda M Agus Akbar SH, menambahkan tersangka Rofik ini merupakan DPO beberapa polsek. “DPO curanmor Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, dan Polsek Rambutan. Mungkin ada DPO polsek lainnya, masih terus didata,” terangnya.

Pengakuan sementara, tersangka Rofik melakukan aksi curanmor menyebar di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Terutama wilayah Indralaya, dan Pemulutan. “Yang sudah pasti 20 TKP curammor. Dulu sudah ada 2 temannya yang tertangkap, Dedi, dan Samin,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, tersangka Rofik ini juga merupakan DPO kasus percobaan begal bersenpi di kawasan Jl Lingkar Selatan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, 10 Agustus 2023. Tiga orang pelaku itu sedang mengintai calon korbannya mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Bawa Sajam dan Senpi, Dua Pria Diamankan

BACA JUGA:Teror Perampokan Bersenpi Pelaku Bertopi Krem, 2 TKP Berlainan Hari, Apotek dan Rumah Makan

Dimana dalam penyergapan oleh aparat Polsek Rambutan siang itu, hanya 2 orang yang tertangkap dari 3 pelakunya. Yakni, MD (42) dan MM (40), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

“Satu orang lagi yang kabur ke arah rawa-rawa, tersangka Rofik inilah,” beber Agus Tembak, sapaan Ipda M Agus Akbar.

Barang bukti yang diamankan Polsek Rambutan kala itu, 3 tiga pucuk senjata api rakitan (senpira) replika revolver berisi amunisinya. Pisau, 2 kunci letter T dan obeng. Tersangka MM kala itu mengaku mereka memang hendak merampok. Pistol dan pisau itu, untuk mengancam dan bila korbannya melawan. (dik/air)     

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan