PP Terbit! Gaji PNS dan PPPK Bakal Dipotong untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat, Segini Besarannya

PP Terbit! Gaji PNS dan PPPK Bakal Dipotong untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat, Segini Besarannya-Foto: Screenshot PP Nomor 21 Tahun 2024-

Tujuan utamanya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

BACA JUGA:Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran

BACA JUGA:4 Bank Tempat Gadai SK Terbaik Bagi Guru PPPK, Pinjaman Capai Ratusan Juta, Bunga Kredit Rendah

Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para pesertanya serta melindungi kepentingan mereka.

BP Tapera berperan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan, yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru Pudyo Nugroho.

Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan mereka sudah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan