2 Kali Razia 2 Kali Dapati Pil Ekstasi, Polda Sumsel Surati Pemkot Palembang Minta Cabut Izin DA 41 Club
RAZIA : Perwira Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat merazia DA 14 Club, Jumat malam (24/5), mendapati 23 butir pil ekstasi tak bertuan dalam tong sampah. -FOTO: DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL-
*Polda Minta Cabut Izin DA 41 Club
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, meminta Pemerintah Kota Palembang mencabut izin DA 41 Club, di Jl Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang. Sebab dari dua kali razia, dua kali pula polisi menemukan barang bukti narkoba.
Termasuk dalam razia yang dilakukan Jumat malam, 24 Mei 2024, hingga Sabtu dini hari, 25 Mei 2024. Malam itu razia ke DA 41 Club yang sebelumnya bernama Diskotek Darma Agung (DA), dipimpin oleh Kabag Bin Ops (KBO) Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Christopher Salohot Panjaitan SE MSi.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, melalui Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Harissandi SIK, mengungkapkan pada Jumat malam itu, timnya mendapati 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah. Pil ekstasi itu terbungkus plastik klip bening.
“Ini merupakan temuan kali kedua di tempat yang sama. Setelah sebelumnya juga ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir, yang juga dibuang ke dalam tong sampah,” beber Harissandi, Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Memotivasi Anak Usai Dini, Muhamad Rafi Ganesa Bocah Lima Tahun Hafal Sholawat Busyro
BACA JUGA:Pastikan Layanan Publik, Pj Bupati Muba Sidak Diskop UKM Muba
Dua kali temukan pil ekstasi dalam dua kali razia, membuat Ditresnarkoba Polda Sumsel menduga kuat terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam (THM) terlama dan yang masing eksis di Kota Palembang ini.
"Untuk itu kami sudah berkirim surat ke Pemkot Palembang, untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA 41 Club. Karena dalam dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya," tegas mantan Kapolres Lubuklinggau itu.
Harissandi menambahkan, malam itu ada beberapa THM lain yang juga disambangi kepolisian dalam rangka patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Ada 20 personel yang dikerahkan. “Kami juga ke THM di eks lokalisasi Teratai Putih, seperti Diskotek Golden Star dan Batman. Tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang. Hasil tes urine sejumlah pengunjungnya, negatif narkoba,” bebernya. (kms/air)