Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor di Banyuasin, Satu Pelaku Kabur!

Pengejaran intensif Polsek Tanjung Lago berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor, sementara satu pelaku berhasil kabur dengan terjun ke sungai. Foto: akda/sumateraekspres.id--

Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor di jual kepada seorang penadah inisial O di Palembang.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 Tahun,'tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan