https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jerman Siap Tangkap PM Israel, Bila ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan

Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Jerman, siap menangkap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina. Jerman akan mematuhi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), bila sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu.

“Tentu saja ya, kami mematuhi hukum,” kata juru bicara pemerintah Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, dalam konferensi pers hari Rabu waktu setempat, 22 Mei 2024.

Sebelumnya, Kepala Jaksa ICC Karim Khan, pada Senin, 20 Mei 2024, telah mengajukan permohonan untuk dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan 3 pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza. 

Pemerintah Israel menanggapinya dengan mencap surat perintah penangkapan tersebut sebagai anti-Semit dan menyerukan apa yang mereka sebut “negara-negara beradab” untuk memboikot perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya. 

BACA JUGA:Dosen-Mahasiswa Kompak Bela Palestina, Atas Agresi dan Serangan Militer Israel

BACA JUGA:Pernyataan Sikap PTMA: Sampaikan Kutukan terhadap Agresi Brutal Israel di Palestina

Sementara Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, mendesak pemerintahan Scholz untuk menentang ICC.  Dia menyebut,  Jerman memiliki tanggung jawab untuk “menyesuaikan kembali kompasnya.” 

Permohonan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut, kata Prosor, sebagai “kampanye politik yang memalukan”, dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi “paku di peti mati bagi Barat” dan institusi-institusinya. 

Hebestreit pun menolak berkomentar langsung mengenai desakan pemerintah Israel. Jerman merupakan salah satu negara penandatangan Statuta Roma yang mendirikan ICC dan sangat mendukung organisasi multilateral tersebut. Prancis, yang juga merupakan salah satu dari 124 negara yang mengakui otoritas ICC, juga menegaskan hal yang sama. 

BACA JUGA:Tegas, UNRWA Tolak Desakan Israel Evakuasi dari Kota Rafah

BACA JUGA:Tegas! Gegara Genosida di Gaza Palestina, Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel

Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan dukungannya terhadap ICC, dengan mengatakan bahwa keputusan pra-persidangan akan bergantung pada pengadilan untuk memutuskan apakah akan memerintahkan penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas—berdasarkan bukti yang diserahkan oleh jaksa. 

Israel maupun Amerika Serikat (AS) bukanlah pihak dalam Statuta Roma. Presiden AS Joe Biden mengecam usulan surat perintah penangkapan tersebut sebagai hal yang “keterlaluan”, dan anggota Kongres AS mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC. (*/air)

Tag
Share