https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kenaikan Gaji 7 Persen, Menunggu Keputusan Presiden

JAKARTA  Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Saat ini sedang menanti kabar kenaikan gaji di tahun 2023. Memang, sempat ada isu beredar bahwa akan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen. Isu ini sudah beredar sejak tahun 2022 lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak berkomentar banyak ketika ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023. Azwar Anas memastikan wacana kenaikan gaji PNS sejauh ini belum dibahas. "Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta belum lama ini.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ada wacana kenaikan gaji PNS 2023. BACA JUGA : Gelegar Rejeki BNI, Nirina Zubir hingga Nidji Hadir di Palembang BACA JUGA : KABAR BAIK, PT Astra International Tbk Buka Lowongan Kerja, Begini Persyaratannya!

Dalam UU APBN 2023 itu, belanja negara direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengatakan keputusan kenaikan gaji PNS itu wewenang Presiden. Karena itu, kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi. "Itu nanti kalau saatnya naik akan diumumkan kok," tegas Putut.

Dengan demikian, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (fin/fad)  Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan