Peluang Para Sekda Memimpin

*Tim Kemendagri Turun, Bahas Akhir Masa Jabatan Kepala- Wakil Kepala Daerah di Sumsel

*Termasuk 2 Pj Bupati

SUMSEL - Persiapan akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah di Sumsel mulai dibahas. Nantinya, daerah-daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir akan diisi penjabat (Pj) bupati atau Pj wali kota

Penegasan itu disampaikan Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Maria Ivonne. Menurutnya, total ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir tahun ini.

Untuk Sumsel, yang habis masa jabatannya tahun ini selain Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Wali Kota-Wawako Palembang, Prabumulih, Pagaralam dan Lubuklinggau. Lalu, Plt Bupati-Wakil Bupati Muara  Enim, Empat Lawang, Banyuasin, OKU, dan Muba.

“Pj yang ditunjuk tahun 2022 harus berakhir juga tahun ini (2023,” kata dia dalam rapat koordinasi (rakor) di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel,  kemarin (23/2).  Menurutnya, jabatan Pj itu hanya 1 tahun dan dapat ditunjuk kembali dengan orang yang sama atau orang yang lain.

Ivonne mencontohkan Pj Bupati Muba dan Pj Bupati OKU.  Sedangkan tahun depan (2024), Bupati-Wakil Bupati PALI, Lahat, Muratara, Musi Rawas, OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir dan OKI.

Kata Ivone, untuk Pj Gubernur, SK-nya akan dikeluarkan Presiden. Sedangkan untuk Pj Bupati atau Pj Wali Kota SK Mendagri. “Meski kebutuhan kita banyak, tapi pejabat yang bisa memenuhi kriteria sebagai Pj berlebih,” jelasnya. BACA JUGA : Real Sultan! Bingung Ngabisin Duit, Pria Ini Beli Badan Hiu Raksasa untuk Dipajang BACA JUGA : Diusir, Lewati Rawa hingga Merangkak di Jembatan

Karena itu, pelayanan publik tidak boleh berhenti. “Pj yang nantinya ditunjuk akan memiliki tugas dan wewenang sama dengan kepala daerah. Namun karena sifatnya penunjukkan, maka tetap ada batasan,” tutur dia.

Kemendagri tidak serta merta menunjuk Pj kepala daerah. Harus ada pertimbangan dan masukkan dari berbagai pihak. Termasuk melibatkan DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota.

“Sebenarnya prerogatif langsung Presiden dan Mendagri.Tapi Kemendagri tetap mengundang pakar dan membuka ruang kepada DPRD untuk memberikan saran sertan usulan siapa saja yang layak,” beber Ivone.

Karenanya, dari daerah bisa ajukan usulan tiga nama. Dari Kemendagri juga siapkan tiga nama. “Kalaupun nantinya nama yang diusulkan tidak sama, tak ada masalah,” kata dia. Inove mencontohkan, Kemendagri usulkan A,B, C. Sedangkan daerah mengusulkan, B,F, G, atau B, C, D.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan