Nah Lho! 2 Mantan Bupati di Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel, Saksi Dugaan Korupsi Pertambangan dan Perkebunan

MANTAN BUPATI : Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan terkait diperiksanya 2 mantan bupati di Sumsel, Selasa (21/5). -nanda-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua mantan bupati periode lawas di Provinsi Sumsel, menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Selasa, 21 Mei 2024. Mereka diperiksa atas perkara dugaan korupsi di wilayah masing-masing kabupaten yang pernah dipimpinnya.

Keduanya, berinisial RM mantan Bupati Musi Rawas (Mura), dan SAR mantan Bupati Lahat. Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan total ada 3 orang saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kemarin.

"Satu orang saksi, dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara. Berinisial SAR selaku mantan Bupati Lahat 2 periode (2008-2018)," kata Vanny.

BACA JUGA:Konsumen Aldiron Terkatung-katung, Puluhan Miliar Hilang, Dugaan Korupsi Masih Penyidikan

BACA JUGA:Nasib Konsumen Aldiron Plaza Cinde Tak Jelas, Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan, Ini Harapan Konsumen!

Saksi SAR dimintai keterangannya mulai dari pukul 09.00 WIB hingga sore. Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

Sementara 2 saksi lainnya, dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi terkait perkebunan di Kabupaten Mura. Yakni soal penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk izin perkebunan, serta kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Mura, tahun 2010 sampai dengan 2023.

"Dua saksi itu, inisial RM selaku mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015), dan inisial B selaku mantan Kades Mulyoharjo (2010)," ungkap Vanny. Kedua saksi itu hadir ke gedung Kejati Sumsel, diperiksa mulai pukul 10.30 WIB juga hingga sore. Penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel: Syahrial Oesman Bersaksi di Pengadilan

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi Mark Up Pengadaan Lahan Kebun Tebu PTPN XI

Vanny menyebut, proses penyidikan kedua kasus dugaan tersebut masih berjalan. Penyidik masih perlu terus memanggil saksi-saksi, selama penyidik masih membutuhkan keterangan guna melengkapi bukti.

“Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami informasikan lagi. Kepada saksi-saksi yang dipanggil, kami meminta untuk koperatif memenuhi panggilan," harapnya. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan