https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MoU Antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Sinergi Menuju Solusi

Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2024 di ruang rapat lantai I Pemkot Prabumulih, Selasa (21/5).-Foto: Dian-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada hari Selasa (21/5), Pemerintah Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih di ruang rapat lantai I Pemkot Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, menyatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Roy Riady, MoU ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi lebih pada membangun sinergi yang produktif dan saling mendukung dalam menjalankan kinerja Pemkot Prabumulih.

"Kami berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan Pemkot Prabumulih," ujarnya.

BACA JUGA:Hebat! Program Anti Boros Kejari Lahat Antar Barang Bukti Sampai Pelosok Desa, Gratis!

BACA JUGA:Jaksa Agung Resmikan Kantor Baru Kejari PALI yang Megah nan Mewah, Senilai Rp43 Miliar dari APBD PALI

Lebih lanjut, Roy Riady menekankan pentingnya saling mendukung dan menjadi jembatan yang efektif antara Kejari dan Pemkot Prabumulih.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melakukan pendampingan.

Roy Riady juga menyoroti perlunya proaktifitas dalam menangani masalah yang ada di Prabumulih, bukan hanya bersifat pasif.

Menurutnya, solusi harus diberikan untuk memperbaiki sistem yang ada. "Penindakan tetap berjalan, tapi yang terpenting adalah memberikan solusi dan melakukan perbaikan sistem," tambahnya, menyebutkan perlunya inovasi seperti Posko Ekonomi.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertandang ke Kejari Prabumulih, Begini Instruksinya

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin Terus Bergulir, Kejari Periksa 8 Penerima Bantuan, Konfrontir 2 Tersangka

Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, menambahkan bahwa kesepakatan kerja sama ini mencerminkan kinerja dari kedua pihak, terutama dari Pemkot Prabumulih dan Kejaksaan Negeri.

"Ini bukan hanya formalitas, tetapi harus dijalankan. Kita harus bersinergi, berdiskusi, dan tetap semangat karena langkah kita tidak keliru," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan